English English Indonesian Indonesian
oleh

40 Kades Habis Masa Jabatan, Bupati Luwu Tunjuk Lurah dan Pejabat Eselon IV Jadi Penjabat Sementara

FAJAR, BELOPA – Masa jabatan 40 kepala desa di Kabupaten Luwu telah berakhir. Dari total 207 desa yang ada, kekosongan kepemimpinan di 40 desa tersebut segera diisi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

Sebagai langkah cepat, Bupati Luwu, Haji Patahudding, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejumlah pejabat eselon IV dan lurah untuk mengisi posisi sebagai penjabat kepala desa. Penyerahan 40 SK Penjabat Kepala Desa tersebut dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, pada Jumat malam, 11 April 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Patahudding berpesan agar para penjabat yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat desa.

“Saya tunjuk Bapak dan Ibu sebagai penjabat kepala desa semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat. Saya berharap agar senantiasa menjaga silaturahmi dengan warga desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para penjabat kepala desa menjaga ketertiban masyarakat dan nama baik pemerintah daerah.

“Penunjukan ini hanya bersifat sementara. Karena itu, saya harap jabatan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat mencoreng nama baik pemerintah, pribadi, maupun keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Patahudding meminta agar seluruh penjabat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Beberapa nama yang ditunjuk sebagai penjabat kepala desa antara lain:

Haaj Sartian Sunjawo Patandianan sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli.

Herman Sukri sebagai Penjabat Kepala Desa Tarramateken, Kecamatan Ponrang Selatan.

Salahuddin Sakartani sebagai Penjabat Kepala Desa Pasamai, Kecamatan Belopa.

Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor: 306/IV/2025. (shd/*)

News Feed