“Hari ini kami sudah bertemu langsung dengan Pak Andi Rijal selaku Kadis Sosial dan PMD, dalam diskusi itu, PABPDSI dan Dinas terkait tentu banyak hal yang bisa dikolaborasikan kedepannya,” terang Ilham Sila.
Ilham menambahkan, untuk sementara perbup sudah di biro hukum provinsi Sulawesi Selatan sebagai persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber penghasilan tetap kepala desa/perangkat desa maupun tunjangan BPD. (mgs)