English English Indonesian Indonesian
oleh

Upah Karyawan Tak Sesuai UMP, Puluhan Massa Geruduk PT Mutia Feedmill di Takalar

FAJAR, TAKALAR – Puluhan massa yang mengatasnamakan aliansi pemuda penegak keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Mutia Feedmill di Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Kamis, 10 April 2025.

Dalam orasinya massa meminta agar pabrik PT Mutia Feedmill segera ditutup karena diduga telah merampas Hak Asasi Manusia (HAM) selama beraktivitas.

Jenderal Lapangan, Syarif yang memimpin demo itu mengatakan, bahwa kehadiran PT Mutia Feedmill di Takalar telah meresahkan masyarakat. Syarif berdalih telah mendapat banyak aduan dari masyarakat sekitar pabrik sekaitan aktivitas pabrik tersebut.

“Sistem penggajian karyawan dilakukan dengan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2025,” kata Syarif.

Selain itu Syarif juga mengatakan bahwa perusahaan PT Mutia Feedmill
diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengakibatkan salah satu karyawannya mengalami kecelakaan dan cacat seumur hidup.

“Perusahaan PT Mutia Feedmill harus bertanggung jawab karwna telah mengakibatkan salah satu karyawannya mengalami kecelakaan dan cacat seumur hidup,” sambungnya.

Syarfi juga mendesak Direktur PT Mutia Feedmill bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan transportasi perusahaan yang lalu-lalang setiap hari.

“Akibat kendaraan perusahaan PT Mutia Feedmill yang lalu-lalang setiap hari jalan yang dilaluinya juga rusak parah. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut,” ucap Syarif.

News Feed