FAJAR, MAROS— Sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai Rp6,1 miliar dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pemerintah Kabupaten Maros.
Ini merupakan sisa dari total anggaran dana hibah senilai Rp31 Miliar yang diperoleh KPU Maros dari Pemerintah Daerah.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros sebelumnya mencapai Rp31 miliar.
Dia mengatakan dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Akan tetapi pada Pilkada 2024 lalu, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.
“Ini tentu sangat mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran di KPU Maros,” sebutnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran.
“Jadi kami di KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS,” sebut pria yang akrab di sapa Edi ini.
Selain itu, dia juga mengaku telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Akan tetapi nyatanya tidak ada gugatan,” katanya.
Bukan hanya KPU saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam, mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.