Ani menyebut pihaknya telah menghimbau jauh hari sebelum libur nasional dan cuti bersama berlangsung, melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3344/BKD tanggal 27 Maret 2025 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Dalam surat tersebut, yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya. (uca/*)