- Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
- Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
- Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
- Tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
- Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.
Tiga Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
