English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

“Kalau pelaku yang mengedarkan rupiah palsu, disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” kata dia.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menyampaikan, setelah dilakukan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Dia juga membeberkan, surat perintah penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 8 April hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Setelah kegiatan tahap dua, ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini ditahan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka yang ditangani Kejari Gowa. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari JPU Kejari Gowa,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. “Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tuturnya. (wid/*)

=== === ===

Delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan ke Kejari Gowa :

News Feed