FAJAR, GOWA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa kembali menerima penyerahan tiga tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa, 8 April.
Hal ini dibeberkan langsung oleh Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi. Dia menyampaikan, sebelumnya JPU telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka, pada 19 Maret lalu.
Namun hari ini, ada lagi berkas tiga tersangka lagi yang diserahkan. kata dia, tiga berkas ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Gowa.
“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya, sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya, empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peranan tiga tersangka baru kasus uang palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa itu, masing-masing Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42). Ketiganya merupakan wiraswasta.
Kata Soetarmi, mereka bertiga memiliki peran untuk memproduksi atau membuat uang palsu, dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang terbongkar di perpustakaan UIN Alauddin Makassar lalu.
Dia menegaskan, untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.