FAJAR, MAROS — Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros terancam dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat karena tidak masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran Idulfitri.
Berdasarkan data kehadiran pada hari pertama kerja, Selasa, 8 April 2025, tercatat 43 ASN tidak hadir dalam apel bersama yang diikuti oleh 2.658 ASN.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa dari total ASN yang diwajibkan hadir dalam apel, 23 orang tidak memberikan keterangan, 19 orang mengajukan cuti dengan alasan jelas atau sedang sakit, dan satu orang bekerja dari luar kantor (Work From Anywhere/WFA).
“Sebanyak 23 orang tidak memberikan keterangan apa pun. Mereka inilah yang akan dipanggil untuk klarifikasi oleh Inspektorat,” ujar Chaidir Syam.
Ia menegaskan bahwa ASN wajib tunduk dan patuh terhadap aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan.
“Jika terbukti tidak hadir tanpa alasan sah, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian. Penundaan kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk sanksi berat,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu. (rin/*)