HARIAN.FAJAR.CO.ID, MALILI — Komisi II DPRD Luwu Timur menyikapi penghentian dan pengangkatan pejabat BUMD LTG. Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung tertutup, Rabu (09/04/25).
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi mengatakan, rapat ini dilakukan tertutup. Setelah rapat akan diberikan keterangan lebih lanjut. “Rapat tertutup. Nanti yah setelah rapat,” katanya saat FAJAR hendak ikut menyaksikan RDP di ruang Komisi II DPRD Luwu Timur.
Dari luar ruang, terdengar suara agak lantang dari sejumlah anggota dewan. Tim seleksi penghentian dan pengangkatan Komisaris dan Direktur BUMD LTG dicecar sejumlah pertanyaan.
RDP ini berlangsung lantaran Komisaris dan Direktur BUMD Luwu Timur Gemilang (Perseroda) diberhentikan tiba-tiba. Alasan pemberhentiannya cukup mengejutkan. Hanya karena bekerja kurang maksimal.
Saldi Mansur yang menjabat sebagai Komisaris BUMD Luwu Timur Gemilang dan Iwan Usman yang menjabat sebagai Direktur BUMD Luwu Timur Gemilang langsung diberhentikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rabu, 12 Maret 2025.
Masdin, pejabat Pemda Lutim yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur (Asisten II) Luwu Timur. Saat RUPS, Masdin yang hadir mewakili Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
RUPS berlangsung di Kantor Bupati Luwu Timur. Saldi Mansur hadir secara langsung. Sementara Iwan Usman, terpaksa mengikuti RUPS secara daring karena sedang berada di Kota Makassar.
Agenda RUPS saat itu ada tiga. Pertama, laporan pertanggungjawaban keuangan. Kedua persetujuan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Dan agenda ketiga hal-hal lainnya. Agenda ketiga inilah RUPS Luar Biasa dilakukan. Hingga akhirnya, Saldi Mansur dan Iwan Usman diberhentikan secara hormat.