FAJAR, BELOPA – Bupati Luwu, Patahudding, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mencurahkan keluh kesah (curhat) di media sosial. Instruksi ini disampaikan saat Apel dan Halal Bihalal di Lapangan Kantor Bupati Luwu pada Selasa, 8 April.
Patahudding menekankan pentingnya ASN bijak dalam bermedia sosial dan mengingatkan agar tidak terjerat dalam pusaran media sosial. Menurutnya, curhat di media sosial tidak menyelesaikan masalah, justru menambahnya, terutama terkait isu sensitif seperti jual beli jabatan. Ia menegaskan akan melaporkan kepada pihak berwajib siapapun yang terbukti meminta imbalan dalam proses pengurusan jabatan.
Ketua Partai Golkar Luwu ini juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengevaluasi kedisiplinan pegawai, mengingat banyaknya ASN yang tidak hadir dalam apel pagi tersebut.
Lebih lanjut, Patahudding menjelaskan bahwa pergeseran jabatan di awal kepemimpinannya bersama Wakil Bupati didasari oleh penilaian kinerja. Ia mengimbau ASN untuk fokus melayani masyarakat dan menyatakan bahwa rotasi jabatan adalah hal biasa dalam pemerintahan yang didasarkan pada kinerja. Evaluasi kinerja akan terus dilakukan, dan ASN dengan kinerja buruk tidak akan dipertahankan.
“Intinya adalah kinerja dan loyalitas,” tegasnya.
Patahudding menyerukan persatuan dan kolaborasi pasca-pilkada untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Luwu lima tahun ke depan. Ia menekankan bahwa harapan masyarakat Luwu berada di tangan ASN, sehingga peningkatan kinerja dan disiplin sangat dibutuhkan untuk pembangunan yang signifikan.