Ia juga menambahkan, selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapat izin dari JPU Kejari Gowa.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah menyiapkan tim JPU yang berintegritas, profesional dan akuntabel. Proses penuntutan akan dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip zero KKN,” tegas Agus.
Dengan penambahan tiga tersangka terbaru ini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang rupiah palsu yang ditangani Kejari Gowa. (edo)