FAJAR, GOWA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka (tahap dua) kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa, 8 April 2025. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Gowa.
“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas perkara dengan 11 tersangka yang diterima pada 19 Maret lalu. Sisanya, empat tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Soetarmi.
Adapun tiga tersangka baru yang diserahkan adalah:
- Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta
- John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta
- Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta
Ketiganya diduga berperan dalam memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan 11 tersangka dalam delapan berkas perkara, yakni:
- Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, memproduksi uang palsu*
- Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) – Pegawai bank, mengedarkan uang palsu
- Satriyadi alias Iwan (52) dan Ilham (42) – PNS dan wiraswasta, mengedarkan uang palsu
- Sukmawaty (55) dan Sattariah alias Ria (60) – PNS guru dan IRT, mengedarkan uang palsu
- Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) – Karyawan honorer, mengedarkan uang palsu
- Kamarang Dg Ngati (48) dan Irfandy (37) – Juru masak dan karyawan swasta, mengedarkan uang palsu
- Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, menerima uang palsu
- Muh. Manggabarani (40) – PNS, menerima uang palsu
Para pelaku yang memproduksi uang palsu disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Sedangkan pelaku yang mengedarkan dan menerima uang palsu disangkakan dengan pasal yang sama namun pada Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa setelah tahap dua ini, pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Setelah tahap dua, ketiga tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Mereka ditahan selama 20 hari mulai 8 April hingga 27 April 2025,” ujar Ihsan.