FAJAR, BULUKUMBA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba memberikan peringatan kepada para developer yang tidak menyiapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek perumahan mereka.
Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permata Sari, menegaskan bahwa penyediaan RTH merupakan salah satu syarat dalam dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi saat developer mengajukan permohonan pembangunan perumahan.
“Developer wajib menyiapkan RTH di dalam area perumahan yang mereka bangun,” ujar Andi Uke saat ditemui pada Minggu, 6 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan evaluasi terhadap perumahan yang ada di Bulukumba. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
“Kami lakukan evaluasi untuk melihat apakah perumahan sudah sesuai dengan dokumen lingkungannya atau belum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan peringatan kepada pihak developer,” jelasnya.
Mantan Camat Gantarang itu juga berharap ke depan para pengusaha properti di Bulukumba lebih taat terhadap aturan.
“Pengusaha seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. Jangan hanya menyiapkan berkas saat mengurus dokumen lingkungan, tapi penerapannya di lapangan tidak ada,” tegasnya. (mg5/*)