English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Kota Palopo Disorot, Dinilai Keliru Merujuk Yurisprudensi MK

FAJAR, PALOPO– Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo kembali menuai sorotan setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap syarat calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.

Salinan rekomendasi tersebut menyebar luas dan menjadi viral, memicu polemik di media sosial. Bahkan, sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap rekomendasi yang dinilai tendensius dan ambigu dalam penjabaran maknanya.

Menanggapi hal ini, pemerhati Pemilu dan Pilkada yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Bahruddin, memberikan pandangannya. Menurutnya, Bawaslu Kota Palopo dan para saksi yang diperiksa semestinya memperhatikan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dijadikan rujukan dalam menelaah permasalahan ini.

Sebagai contoh, dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah secara tegas membedakan antara calon yang pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih dan calon yang hanya menghadapi ancaman pidana di bawah lima tahun.

Selain itu, dalam Putusan PHPU Pilkada 2024, yaitu Putusan MK Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Belu, Mahkamah menegaskan bahwa seseorang yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih tidak dapat dipersoalkan lagi apabila telah melewati masa jeda lima tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur tentang ketentuan bagi mantan terpidana yang telah secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik.

Berdasarkan putusan tersebut, Bahruddin menilai bahwa dalam kasus Akhmad Syarifuddin, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun (hukuman percobaan) dan telah melewati masa jeda lebih dari lima tahun, seharusnya tidak menjadi persoalan. Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Kota Palopo semestinya menjadikan yurisprudensi tersebut sebagai acuan dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa membandingkan kasus di Kota Palopo dengan diskualifikasi calon dalam PHPU Kabupaten Pasaman adalah tidak tepat. Dalam kasus Kabupaten Pasaman, calon yang bersangkutan pernah dihukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan belum melewati masa jeda lima tahun, sehingga situasinya berbeda dengan kasus di Kota Palopo.

“Penyelenggara Pemilu wajib menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan, meskipun putusan tersebut mungkin tidak selalu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada maupun PKPU,” tegas Bahruddin.

Ia berharap agar Bawaslu dan KPU Kota Palopo dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berpegang teguh pada asas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, PSU di Kota Palopo dapat berlangsung secara jujur dan adil serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. (shd/*)

News Feed