English English Indonesian Indonesian
oleh

Diskualifikasi Ahmad Syarifuddin Hoaks, Bawaslu Palopo: Hanya Berupa Pemberitahuan Status Laporan Pelanggaran Administrasi

FAJAR, PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaeraana, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo hanya berupa pemberitahuan terkait status laporan pelanggaran administrasi.

“Ini bukan rekomendasi diskualifikasi. Sekali lagi, ini bukan rekomendasi seperti yang beredar di media sosial,” tegas Khaeraana kepada FAJAR, Selasa malam, 1 April 2025.

Mantan Anggota KPU Luwu Timur ini menjelaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pengumuman atau pemberitahuan kepada KPU Palopo mengenai adanya pelanggaran administrasi dalam proses pemilihan. Selanjutnya, tindak lanjut atas laporan ini sepenuhnya berada di tangan KPU Palopo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, juga menegaskan bahwa meskipun ditemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Ahmad Syarifuddin, hal itu tidak serta-merta berujung pada diskualifikasi. Ia menekankan bahwa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo saat ini baru sebatas status laporan, bukan surat rekomendasi diskualifikasi.

“Kami memang menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Ahmad Syarifuddin. Namun, ini tidak berarti otomatis diskualifikasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU Palopo,” ujar Widianto, Senin (1/4).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian laporan dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo menemukan pelanggaran administrasi yang melanggar Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 Ayat (2) Poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Saat ini kami telah mengumumkan hasil pleno status laporan, namun masih ada waktu perbaikan. Setelah semua proses selesai, barulah surat ini akan kami sampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti,” jelas Widi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memahami isi pengumuman status laporan yang ada dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak benar.

Dengan keluarnya status laporan dari Bawaslu ini, dapat dipastikan bahwa isu mengenai perintah diskualifikasi terhadap Ahmad Syarifuddin adalah hoaks. (shd/*)

News Feed