English English Indonesian Indonesian
oleh

Lindungi PMI dari Penyalur Ilegal, Pemkot Makassar Masifkan Edukasi

FAJAR, MAKASSAR – Persoalan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Makassar kembali mencuat seiring meningkatnya laporan kasus penipuan, eksploitasi, dan pengiriman non-prosedural. Pemkot Makassar bersama instansi terkait kini memperkuat implementasi kebijakan untuk melindungi para PMI khususnya yang berasal dari Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan salah satu fokus utama saat ini adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sedang mengintensifkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berangkat melalui jalur resmi agar terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Pemerintah juga telah membuka Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk pekerja migran di Makassar sebagai bagian dari kebijakan nasional. LTSA ini bertujuan mempermudah proses administrasi, pelatihan pra-penempatan, dan pemberian informasi legal terkait negara tujuan kerja.

Selain itu, Pemprov Sulsel bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah memperluas program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di sejumlah kabupaten/kota sekitar Makassar.

Program ini tidak hanya fokus pada sosialisasi migrasi aman, tetapi juga pemberdayaan ekonomi keluarga mantan pekerja migran. Namun, tantangan di lapangan masih besar. Lembaga Migrant Watch Makassar menilai penegakan hukum terhadap agen penyalur ilegal masih lemah.

“Kami mendesak Pemkot dan aparat untuk lebih tegas menindak pelaku perekrutan ilegal yang selama ini leluasa beroperasi,” kata Koordinator Migrant Watch, Nurlina.

News Feed