Rusdi juga menggarisbawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama 9 (sembilan) bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah 7 (tujuh) hari kalender.
“Jadi poin pentingnya adalah proses ini sudah sesuai regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan penegakan regulasi dalam setiap aktivitas pemerintahan,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses lelang randis kyang sebelumnya digunakan oleh para pejabat lingkup Pemkab Takalar. Rata-rata kendaraan tersebut berusia di atas 10 tahun.
Tercatat ada 33 unit randis dengan berbagai kondisi sedang dilelang melalui koordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. (mgs)