English English Indonesian Indonesian
oleh

Sewa Randis untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan

FAJAR, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, menyewa 50 unit mobil untuk kendaraan dinas (randis) operasional para pejabatnya.

Penyewaan randis ini dilakukan setelah melalui kajian beberapa tahun terakhir, sehingga akhirnya Pemkab Takalar memutuskan melakukan efisiensi pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas.

Kini, para pejabat telah menggunakan kendaraan dinas yang telah disewa dengan status sewa dari pihak ketiga, artinya penyewaan tersebut tidak lagi menyebabkan Pemkab dipusingkan dengan biaya pemeliharaan, pembayaran pajak dan lain lain.

Tercatat, randis yang disewa untuk Pejabat Eselon II 28 unit dan randis Pejabat Eselon III 21 unit, serta randis operasional lapangan 1 unit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Takalar, Muh Rusdi membenarkan bahwa randis dengan status sewa itu telah diterima oleh para pejabat.

“Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat Pemkab. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya,” kata Rusdi, yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini, Sabtu (29/3/2025).

Rusdi menjelaskan bahwa proses sewa randis ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan kata dia, seluruh dokumen sudah direview oleh Inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

“Pengadaannya melalui e-purchasing. Tata cara pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024,” jelas Rusdi.

News Feed