FAJAR, BONE – Sebanyak 389 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat, 28 Maret 2025.
Pemberian remisi ini disambut antusias oleh para warga binaan yang merasakan kebahagiaan lebih di tengah perayaan hari besar keagamaan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik, sekaligus membantu mengurangi tingkat hunian di lapas yang kerap melebihi kapasitas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Remisi merupakan hak berupa pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan. Remisi diberikan dengan syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ujar Mashudi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
“Pemberian remisi ini berkontribusi dalam efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga mencapai Rp81.264.930.000,” tegasnya.
Remisi diberikan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melalui virtual meeting. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.