FAJAR, MAKASSAR – Sebanyak 216 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Jumat 28 Maret 2025.
Dalam pemberian remisi tersebut, sebanyak 208 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sementara 8 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah penerima RK II, enam orang langsung dinyatakan bebas, sementara dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.
“Jadi pada hari H-nya nanti, yang mendapat Remisi Khusus II akan langsung dibebaskan. Sebanyak enam orang bisa langsung kembali ke masyarakat, sementara dua lainnya masih harus menjalani subsider,” ujar Jayadikusumah.
Mayoritas warga binaan yang menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Namun, beberapa di antara mereka yang bebas langsung berasal dari kasus berbeda.
“Ada yang terlibat kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan,” jelas Jayadikusumah.
Pemberian remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Jayadikusumah menegaskan bahwa setiap warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Syarat utama penerima remisi adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama masa tahanan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
“Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melakukan sidang untuk menilai perilaku warga binaan selama mereka berada di dalam rutan. Jika mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka mereka berhak menerima remisi,” tambahnya.