English English Indonesian Indonesian
oleh

Marak Tempat Hiburan Ilegal Selama Ramadan, 79 Dus Miras dan 40 Liter Tuak Disita

FAJAR, BONE– Operasi ketertiban masyarakat selama Ramadan terus digencarkan, terutama dalam memberantas peredaran minuman keras (miras).

Tim gabungan Polres Bone bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone kembali merilis hasil operasi terbaru. Sebanyak 79 dus miras dan 40 liter tuak berhasil diamankan.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, merinci bahwa 45 dus miras golongan A dan B diamankan oleh Polres Bone, sementara 34 dus lainnya disita oleh jajaran Polsek di berbagai wilayah.

“Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 40 liter tuak tradisional (ballo) dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone,” jelasnya.

Adapun 45 dus miras yang diamankan oleh Polres terdiri dari: 27 dus Bir Bintang, 3 dus Guinness, 5 dus Draft Beer, 3 dus Anggur Merah, dan 7 dus Angker Beer.

Sementara itu, 34 dus yang disita oleh Polsek jajaran mencakup: 34 botol Bir Bintang, 8 botol Topi Roja, 6 botol Bir Guinness, 2 botol Bendy Star, dan 1 botol Anggur Merah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bone, Andi Akbar, mengungkapkan bahwa sebagian besar miras yang disita berasal dari tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal selama bulan suci Ramadan.

“Selain itu, minuman keras juga ditemukan di hotel, kafe, serta warung-warung yang dicurigai memperdagangkan miras tanpa izin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras di Kabupaten Bone telah diatur dalam Peraturan Daerah, yang mensyaratkan izin khusus untuk memperdagangkannya.

“Namun, hampir semua miras yang disita dalam operasi ini tidak memiliki izin edar, termasuk tempat hiburan yang menjualnya,” tambahnya.

News Feed