FAJAR, GOWA — Seorang perempuan berinisial DS (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban rudapaksa oleh mertuanya sendiri, seorang pria berinisial BB yang berusia sekitar 60-70 tahun.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Ironisnya, kasus tersebut berakhir dengan kesepakatan damai.
Ibu mertua korban, Jumalang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa. Kasus ini terungkap setelah DS melaporkan kejadian tersebut kepada Jumalang pada 5 Januari 2025, yang kemudian segera melapor ke pemerintah setempat.
Mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga korban membawa kasus ini ke Mapolres Gowa. Pelaku sempat diamankan selama beberapa hari, tetapi akhirnya dibebaskan setelah adanya kesepakatan damai yang dimediasi oleh pihak pemerintah setempat.
“Suami saya merudapaksa menantuku. Anakku laki-laki, sedangkan korban adalah istrinya. Pelaku adalah suami keduaku,” kata Jumalang di Sungguminasa, Jumat, 28 Maret 2025.
Namun, Jumalang merasa tidak mendapatkan keadilan dan akhirnya mengadu ke LSM Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf, menilai penghentian penyidikan akibat kesepakatan damai adalah tindakan keliru.
“Ini delik biasa. Proses hukum tetap harus berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana ini menyangkut kepentingan umum,” tegas Syafriadi.
Menurutnya, kesepakatan damai hanya dapat menjadi pertimbangan hakim, tetapi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pelaku.