FAJAR, TAKALAR — Bangunan studio kantor Bupati yang baru saja selesai dibangun pada tahun 2024 lalu, nampaknya tak semua orang senang dengan kehadirannya.
Bahkan beberapa kalangan mengeluarkan kritik tak senang, kritikan itu sempat termuat di sejumlah media online lokal Takalar.
Padahal menurut rencana pemerintah daerah, depan bangunan studio tetsebut juga akan dipasang videotron eksterior untuk publish kegiatan Pemda dan promosi Takalar kedepan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) menyatakan bahwa pembangunan Ruang Studio Kantor Bupati sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.
Sebab, kantor bupati Takalar berlokasi di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattallassang. Yang di mana, berdasarkan RTRW Takalar, Kecamatan Pattalassang merupakan wilayah perkantoran atau pelayanan publik.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli mengatakan, ruang studio tersebut merupakan bangunan pelengkap kantor bupati, yang juga masih berada di dalam pekarangan kantor.
“Bangunan itu sudah sesuai RTRW. Karena Kecamatan Pattalassang itu merupakan wilayah perkantoran, yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik,” katanya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (28/3/2025).
Sehingga, lanjut Andi Fadli, bangunan ruang studio tersebut tidak menyalahi aturan sempadan jalan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online lokal di Takalar.