English English Indonesian Indonesian
oleh

Reinterpretasi Al-Qur’an sebagai Kitab Sosial; Meneguhkan Spirit Keislaman dalam Kehidupan Berbangsa

Oleh: Ryan Saputra (Alumni Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone, Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Mahasiswa Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta)

Lebih dari dua dasawarsa ini, bangsa Indonesia secara bertubi-tubi dilanda berbagai krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang sedianya diorientasikan untuk ikut menyelesaikannya, kini sayup-sayup hilang dari ingatan kolektif masyarakat. Padahal, reformasi itu penting sebagai bentuk ‘pemelekan’ masyarakat untuk kembali kepada cita-cita bangsa sebagaimana digagas oleh para pendiri Republik ini.

Sebagai negara muslim terbesar kedua dunia, citra Islam di Indonesia sebagai agama yang menggiring manusia kepada aktualisasi diri menuju hamba yang paripurna, begitu masif dan mendalam di setiap nafas kehidupan para pemeluknya. Dalam bingkai keislaman yang demikian, semuanya terkandung dalam korpus terbuka dan tertinggi bernama Al-Qur’an.

Namun, sebuah fakta yang sulit dipungkiri adalah kenyataan bangsa Indonesia dengan mayoritas umat Islam, ternyata belum sepenuhnya menampilkan wajah keberislaman sesuai yang diajarkan. Sebab bukan rahasia lagi, kita bisa menyaksikan bersama, jika negara yang bernama Nusantara ini menjadi ‘Negara dengan Seribu Satu Permasalahan’. Konstruksi bangunan Pancasila yang semestinya menjadi dasar dan spirit kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai tergerus oleh praktek-praktek destruktif dan ketidakadilan.

Satu hal yang menjadi masalah adalah ‘kealpaan’ kita dalam membumikan Alquran sebagai bagian dalam kehidupan. Sebab, selain sebagai kitab suci, Al-Qur’an sebenarnya merupakan ‘kitab sosial’ yang akan mendinamisasi persoalan publik-kemasyarakatan agar tercipta komunitas yang harmonis dan sejahtera. Sehingga realitas-realitas di atas yang terjadi di belantika pertiwi dimana mayoritas penduduknya menganut paham toleransi dan kasih sayang, tidak menjadi jalan pahit yang harus dihadapi saat ini.

Sedari awal, keberadaan Alquran sangat dibutuhkan oleh umat manusia untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapinya. Kemutlakan Al-Qur’an sebagai navigator hidup bagi manusia sedemikian nyata lantaran di dalamnya terkandung pedoman hidup tentang berbagai hal, meski petunjuk itu terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain ataupun oleh hadis. Sedemikian pentingnya Alquran untuk membimbing manusia dalam mengarungi kehidupan.

Sebagai panduan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, Alquran sejatinya mampu menjadi panduan untuk bangsa yang sedang dilanda krisis multidimensi. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, penerapan konsep vertikal-ilahiah (hubungan dengan Allah), sosial-horizontal (hubungan dengan sesama manusia), dan eko-harmonis (hubungan dengan alam) menjadi sangat relevan. Alquran sebagai kitab sosial yang menekankan ketiga hubungan ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya kehidupan yang harmonis, berkelanjutan, dan ‘on the right lane’ sesuai yang digariskan Tuhan.

Dalam sebuah fiman-Nya dikatakan, “Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab (Alquran)” (QS. Al-An’am, [6]: 38). Ayat ini menegaskan bahwa di dalam Alquran terdapat petunjuk mengenai segala sesuatu, hanya saja petunjuk tersebut terkadang datang dalam bentuk global. Sehingga, dalam konteks inilah kiranya perlu pengolahan dan penalaran akal manusia untuk membuat Alquran menjadi “siap pakai”.

Fazlur Rahman, seorang cendekiawan Muslim asal Pakistan, telah memberi analisa menarik bahwa secara eksplisit dasar-dasar ajaran Alquran adalah moral yang memancarkan titik beratnya pada keadilan sosial. Pendapat ini dapat dilihat dari ajaran ibadah yang penuh dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan dalam akhlak mulia dimana dampaknya akan terasa oleh empunya sekaligus orang di sekelilingnya.

Bila dirincikan lagi, penelitian yang menyimpulkan kaitan Al-Qur’an dengan masalah sosial-kemasyarakatan atau keadilan sosial telah ditunjukkan oleh Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya “Islam Alternatif” sebagai berikut:

Pertama, dalam Alquran dan Hadis, proporsi terbesar ditunjukkan pada urusan sosial. Islam banyak menekankan aspek kehidupan sosial daripada aspek ritual. Lihat misalnya, penetapan seluruh bumi yang kita pijak ini sebagai “masjid”, yakni tempat mengabdi kepada Allah Swt. Dalam hal ini, ibadah dalam Islam tidak hanya dibatasi oleh tempat bernama “masjid” seperti yang kita kenal, akan tetapi seluruh jagat raya dimana bumi dipijak merupakan masjid, sebagai sarana pengabdian dan penghambaan kepada Dzat Yang Maha Kuasa.

Kedua, bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan muamalah yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan, (tentu bukan ditinggalkan). Dalam hadisnya Rasulullah Saw. mengingatkan para imam agar memperpendek shalatnya bila di tengah jamaah ada yang sakit, orang lemah, orang tua, atau orang yang mempunyai keperluan.

Ketiga, ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar daripada ibadah yang bersifat perseorangan. Ibadah shalat misalkan, jika dilaksanakan secara berjamaah, nilainya lebih tinggi daripada shalat yang dilakukan secara individual dengan perbandingan 27 derajat. “Shalâtu al-Jama’ah afdhalu min shalat al-faddi bisab’in wa `isyrîna darajah”, demikian sabda Rasulullah Saw kepada kita.

Keempat, bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal lantaran melanggar pantangan tertentu, maka kafarat-nya (tebusannya) adalah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial. Apabila puasa tidak dilakukan karena sakit yang menahun dan sulit diharapkan sembuhnya, maka boleh diganti dengan fidyah, yakni memberi makanan bagi orang miskin.

Kelima, apabila dalam urusan muamalah tidak sempurna, maka perkara ibadahnya tidak dapat menutupnya. Dalam hal ini, orang yang merampas hak orang lain tidak dapat dihapus dosanya dengan shalat tahajjud. Orang yang berbuat zalim tidak akan hilang dosanya dengan membaca zikir. Kemudian ibadah ritual dikesankan tidak diterima oleh Allah Swt apabila pelakunya melanggar norma-norma muamalah. Bahkan, jika ternyata tidak terdapat bekas-bekas di dalam jiwa, maka ibadah shalatnya hanyalah berupa gerakan-gerakan dan isyarat kosong dari ruh ibadah. Dalam sebuah hadis ditegaskan sabda Raulullah Saw. berikut ini: “Barangsiapa yang shalatnya tidak menjadi pencegah baginya dari perbuaan keji dan munkar, maka ia akan semakin jauh dari rahmat Allah.”

Pada akhirnya, menghadapi tantangan zaman ini, reinterpretasi Alquran sebagai kitab sosial menjadi hal yang fundamental. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih kontekstual terhadap ajaran-ajaran Al-Qur’an, sehingga dapat diterapkan secara relevan dalam kehidupan modern. Sebagai contoh, konsep vertikal-ilahiah (hablum minallah) dapat diperluas tidak hanya pada aspek ritual, tetapi juga pada etika kerja dan profesionalisme sebagai bentuk ibadah. Demikian pula, urusan sosial-horizontal (hablum minannas) dapat diterapkan dalam konteks keadilan sosial dan hak asasi manusia, sementara konteks eko-harmonis (hablum minal ’alam) menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Reinterpretasi Al-Qur’an sebagai kitab sosial dapat menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat Indonesia yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Sudah saatnya Al-Qur’an tidak menjadi sebatas pajangan di lemari buku hingga berdebu. Sudah saatnya Alquran tidak sekedar simbolisasi ketika pengambilan sumpah jabatan lalu tidak diindahkan ajaran-ajarannya.

Sudah saatnya Al-Qur’an menjadi pegangan hidup di tengah maraknya teknosentris atau ‘menuhankan gawai’ tanpa minta ampun. Dengan merajut hubungan yang baik dengan Allah Swt, sesama manusia, dan alam, kita dapat mewujudkan kehidupan yang seimbang dan bermakna. (*)

News Feed