FAJAR, MAROS — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros terus berlanjut. Saat ini, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Maros tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Bahkan, sidang kedua telah digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari terdakwa.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said, kemarin. Dia juga mengatakan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh lima tersangka dalam kasus ini sekitar Rp251 juta.
“Kami telah menerima pengembalian uang dari tersangka kasus ini dengan total kerugian Rp251 juta,” katanya.
Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan dan sekarang sedang dalam tahap persidangan. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sekadar informasi, dalam kasus ini ada lima orang tersangka, yaitu WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dalam proyek Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Layanan Gedung Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TA 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sesuai dengan hasil perhitungan BPK RI sebanyak Rp251.247.169. (rin/*)