English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR

MAROS, FAJAR — Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mulai dibuka Pemerintah Kabupaten Maros. Para pekerja bisa melapor di situ.

Posko berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kompleks Kantor Bupati dan beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025 mendatang.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros Nuryadi mengingatkan agar para pengusaha wajib memberikan THR ke pekerjanya tepat waktu.

“Kami harap perusahaan membayarakan THR keagaaman secara penuh dan lebih awal sebelum hari raya, dan tidak dicicil,” ungkapnya, Selasa, 25 Maret 2025.

Berdasarkan aturan, THR keagamaan itu diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas, Darwansyah, menjelaskan posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi dan kurir yang menghadapi permasalahan terkait THR.

“Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” ungkapnya.

Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

News Feed