Membentuk Dinas Ekonomi Kreatif atau unit kerja khusus di bawah Dinas Pariwisata atau Perindustrian.
Mengharmonisasi kebijakan pusat ke tingkat daerah, dengan mengadaptasi insentif, program pendanaan, dan regulasi perlindungan HKI sesuai kebutuhan lokal.
Menyediakan akses permodalan dan pendampingan usaha bagi pelaku industri kreatif, bukan sekadar mengundang mereka ke acara seremonial.
Membangun ekosistem kreatif daerah, seperti Creative Hub dan ruang kolaborasi bagi pelaku industri fashion dan kuliner.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret, sektor ekonomi kreatif akan terus berkembang bukan karena kebijakan pemerintah, tetapi meskipun tanpa dukungan mereka. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak pada ekonomi kreatif harus segera diwujudkan agar sektor ini benar-benar menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Dia melihat hingga saat ini, belum ada daerah yang memiliki strategi komprehensif dalam mengembangkan ekonomi kreatif secara mandiri. Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan kurangnya pemahaman dari pengambil kebijakan. Namun, dengan semakin besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional, perubahan kebijakan di tingkat daerah menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dihindari. (sae)