English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Maros Usut Penyimpangan Gaji Outsourcing BPKA Sulsel, 35 Saksi Diperiksa

FAJAR, MAROS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua perusahaan alih daya, yaitu PT First FSI dan PT CIS. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap sekitar 500 karyawan, bahkan ada yang tidak dibayarkan selama dua tahun. “Jadi nama perusahaannya itu PT First FSI dan PT CIS , mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun,” ungkapnya.

Zulkifli Said menambahkan, pihak BPKA Sulsel telah berupaya menagih pembayaran gaji karyawan kepada kedua perusahaan alih daya tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera melunasi sisa gaji karyawan. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak meneripa upah dari hasil kerja mereka,” jelasnya.

Kasus ini kata dia, telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Februari lalu. Pihaknya telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, baik dari pihak BPKA Sulsel maupun karyawan. “Sudah ada sekitar 35 orang saksi yang kami periksa, baik dari pihak kereta api maupun karyawan,” pungkasnya. (rin/*)

News Feed