HARIAN.FAJAR.CO.ID, MALILI — Anggota DPRD Lutim merespon pemberhentian Komisaris dan Direktur BUMD Luwu Timur Gemilang (Perseroda). Rapat Dengar Pendapat (RDP) diagendakan pekan ini, Selasa, 05 Maret.
Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Sukasman, mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi BUMD harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Mekanismenya harus jelas.
Menurutnya, pemberhentian dan pengangkatannya harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan peraturan ini, masa jabatan Direksi selama 5 tahun dan bisa dilanjutkan lagi. Soal pemberhentiannya sebelum masa jabatan, tentu punya alasan yang harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Misalnya, direktur mengundurkan diri atau dalam keadaan sakit parah sehingga tidak bisa bekerja lagi.
“Nanti kami mau rapat fraksi. Apakah sudah ada kekosongan. Sudah berakhir masa jabatannya di BUMD atau bagaimana. Kita mau lihat seperti apa fakta-faktanya. Apakah ada urgen dan kami pasti akan bersikap,” kata Sukasman kepada FAJAR.
Sukasman mengaku sudah meminta agenda RDP dalam waktu dekat ini. Apalagi, Pemkab sudah melakukan seleksi untuk pengisian calon Komisaris dan Direksi yang baru.
Diketahui, berdasarkan hasil seleksi, ada delapan orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Yakni, Andi Hikmat, Ledy Sartika, Nurmayanti, Ramadhan Pirade, Rapiuddin Tahir, Adam Safar, Ikal, dan Syamsinar. Mereka sudah menjalani tes seleksi wawancara di Makassar, 23-24 Maret.