English English Indonesian Indonesian
oleh

Nonpenduduk Masih Bisa Coblos di PSU Palopo

PALOPO, FAJAR — PSU Pilkada Palopo memang khas. Yang bukan penduduk setempat masih bisa mencoblos.

DALAM arti, penduduk yang telah pindah domisili dari Palopo, masih memiliki hak pilih, jika pada Pilkada 2024 berstatus penduduk Palopo. Meski telah pindah ke daerah lain, hak memilih itu masih melekat.

Bahasa lainnya, bekas penduduk Kota Palopo yang telah pindah domisili, tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan ikut memilih sebelumnya, dibolehkan mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sabtu, 24 Mei 2025.

KPU menegaskan persoalan data pemilih tak ada pemuktahiran pada PSU, sesuai putusan MK. Meskipun banyak pemilih baru, baik remaja yang masuk usia 17 tahun, maupun anggota TNI/Polri yang sudah pensiun, tak memiliki hak pilih pada PSU.

“Tidak ada data baru masuk. Apapun kondisinya. Beda dengan pilkada 27 November lalu,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, kemarin.

PSU adalah pemungutan suara ulang ulang, bukan pilkada ulang. Pencoblosan yang lalu diulang kembali. “Tidak ada pemuktahiran. Tak ada orang baru tinggal di Palopo ikut memilih.”

Tabrak Data

Sementara itu, warga Palopo yang memilih pada 27 November 2024, kemudian Januari lalu sudah pindah domisili ke Makassar atau daerah lain, masih bisa berhak memilih di Palopo pada PSU nanti.

“Ini saking dikatakan pemungutan suara ulang. Sekarang (kami) menganalisa data pemilih. Insyaallah setelah Lebaran dengan LO paslon untuk tabrak data. Kita bawa data, mereka bawa data untuk dipertemukan,” papar Romy.

Ketika ada data yang dianggap tidak memenuhi syarat lagi, pihaknya akan melihat dan mengecek. Untuk pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 27 November 2024, untuk PSU ini jauh lebih muda tahapannya. Penyelenggara hanya mengulang dan data dicocokkan. Data ganda akan dicoret.

Menurutnya, kalau tabrak data di KPU Sulsel butuh waktu lama. Penyelenggara membuka layar. Kalau data ganda lintas daerah, akan ketahuan.

Jangan sampai ada data ganda dengan kabupaten lain yang dicoret. Lalu saat pemilihan orangnya datang untuk memilih. Ini yang sangat ribet. Makanya, dibutuhkan koordinasi hingga ke PPK dan PPS. “Mereka cek dulu, apa benar sudah pindah domisili,” jelasnya.

Ketua DPC PDIP Kota Palopo Alfri Jamil mengatakan, informasi ini harus utuh sampai ke masyarakat. “Jangan sampai salah informasi yang sampai ke pemilih. Ini bisa ribut,” katanya.

Kadang informasi tak utuh sampai ke masyarakat pemilih. Sosialisasi perlu tingkatkan untuk memastikan PSU berjalan sesuai harapan dan rambu-sambu.

Pastikan Data PSU Aman

Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menegaskan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Terdapat tiga jenis perintah PSU, yaitu berdasarkan rekomendasi Bawaslu, adanya kondisi tertentu yang menyebabkan perlunya pemungutan ulang, serta perintah langsung dari MK.

“PSU yang dilaksanakan di Palopo merupakan perintah pasca Keputusan MK,” ujar Ahmad Adiwijaya.

Salah satu poin penting dalam PSU ini adalah hak pilih bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Dalam amar putusan MK, disebutkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat Pilkada 27 November.

“Koordinator Divisi Data KPU Sulsel, Pak Romy Harminto, juga telah mengadakan rapat koordinasi guna memastikan kesiapan PSU, termasuk mekanisme pemilih dan bagaimana terkait DPT tersebut,” tuturnya.

Terkait teknis pelaksanaan PSU, Ahmad Adiwijaya menyebut KPU telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu. Untuk mengantisipasi permasalahan, dilakukan pembukaan kotak suara beberapa waktu lalu guna melakukan pencermatan ulang daftar pemilih.

“Kami sudah memastikan bahwa yang berhak memilih pada 24 Mei nanti adalah mereka yang terdapat dalam DPT dan yang terdaftar di DPTb dan DPK dengan syarat membawa KTP-el yang hadir memilih pada 27 November 2024 lalu. Jika tidak terdaftar di data tersebut, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Adiwijaya juga menegaskan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap sama seperti sebelumnya. “Jadi jumlah TPS tidak mengalami perubahan,” tuturnya.

Bawaslu Awasi
Melekat Tahapan

SEMENTARA itu, komiten memberikan pengawasan setiap tahapan berjalan disampaikan Bawaslu Palopo. Sejauh ini belum ditemukan adanya dugaan dan laporan pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansyah menuturkan pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mengawasi setiap tahapan yang berjalan,” katanya, pekan lalu.

Sifat pengawasan melekat, dalam arti semua tahapan terpantau. Baik di level atas, maupun nanti hingga ke TPS.

“Kami memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai regulasi yang ada. Kami juga mencermati dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan ini,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan bahwa meskipun setiap tahapan sudah memiliki aturan yang jelas, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

“Tantangan terbesar dalam setiap tahapan bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana antusiasme masyarakat dalam Pemilu. Namun, hingga saat ini, kami terus bersinergi dengan KPU untuk memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atau laporan dugaan pelanggaran sejak dimulainya tahapan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran ke depan dalam penyelenggaraan PSU ini.

“Sampai hari ini, kami masih fokus dalam pengawasan, baik terhadap potensi pelanggaran maupun pencegahannya. Alhamdulillah, belum ada temuan atau laporan yang masuk,” pungkas Ardiansyah. (shd-sae/zuk)

DUA PENYELENGGARA. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ditangani oleh KPU Sulsel dan KPU Palopo. Bekas penduduk Palopo masih memiliki hak pilih pada PSU, Sabtu, 24 Mei 2025. (SYAHRUDDIN SYAH/FAJAR)

News Feed