English English Indonesian Indonesian
oleh

Konflik Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar

FAJAR, MAKASSAR – Konflik internal Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) semakin memanas. Penasihat hukum YPTAJM, Lita Limpo, membantah pernyataan Raymond Arfandy terkait persoalan hukum di kampus tersebut.

Muara Harianja, penasihat hukum para pendiri YPTAJM, mempertanyakan kapasitas Raymond Arfandy di kampus Atma Jaya, karena pihaknya sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Niaga Makassar.

“Seharusnya dia tidak berada di kampus. Mengingat saat ini ada upaya gugatan terkait akte pendirian 34 tanggal 20 Desember 2024 di buat oleh notaris Betsy Sirua, SH,” ujar Muara Harianja.

Muara Harianja menjelaskan, kliennya, ahli waris pendiri YPTAJM, Jhon Chandra Syarif, mempertanyakan kehadiran Raymond yang tiba-tiba masuk sebagai wakil dewan pembina yayasan. Kliennya selaku pendiri yayasan Atma Jaya Makassar sejak tahun 1980 tidak mengenal Raymond.

“Mereka ahli waris pendiri YPTAJM, Jhon Chandra Syarif mempertanyakan kehadiran saudara Raymond Arfandy yang setiba-tibanya masuk sebagai wakil dewan pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Makassar. “Saat ini sudah kali keempat digelar sidang di Pengadilan Negeri (Niaga) Makassar, Nomor perkara 14/PdtG/2025/PN/MKS terus berproses hukum, selain itu juga pihak kami juga telah melakukan upaya hukum lainnya terkait tindak pidana umum di kepolisian,” terangnya.

Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar didirikan pada 9 Juni 1980 berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 09-06-1980 yang dibuat di hadapan notaris Joost Dumanauw. Pendirinya adalah Dr. Cornelius Salombe, Drs. Alex Walalangi, dan dr. Piet Nara. “Kemudian, Alex Walalangi bersama Raymond Arfandy mendaftarkan akta baru yayasan di Kementerian Hukum melalui Dirjen AHU,” jelas Muara Harianja.

Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar kini berbadan hukum dengan Akta Nomor 34 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan notaris Betsy Sirua. Akta ini telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Nomor: AHU-AH.01.06-0000028 tanggal 02 Januari 2025 tentang susunan organ pengawas dan organ Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar untuk periode 2024 sampai dengan 2029. “Jadi, kita sama-sama menunggu hasil proses hukum nantinya siapa yang berhak mengelola yayasan,” kata Muara Harianja.

Pernyataan Raymond

Sebelumnya, Raymond Arfandy dan Rektor UAJM, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, menjelaskan permasalahan di kampus tersebut. “Terkait permasalahan di tubuh yayasan, biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Pihak yayasan dan pendiri YPTAJM, Alex Walalangi, hanya menunggu proses di kepolisian yang telah kami laporkan, di antaranya penggelapan uang yayasan,” terang Raymond Arfandy.

Raymond Arfandy menegaskan bahwa pendiri YPTAJM hanya tiga orang, yaitu Dr. Cornelius Salombe, Drs. Alex Walalangi, dan dr. Piet Nara, berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 9 Juni 1980. “Pertanyaannya, apakah dari ketiga pendiri tersebut ada nama Jhon Chandra Syarif dalam akta pendirian?” tanya Raymond Arfandy.

“Kemudian, Jhon Chandra Syarif tidak masuk dari tiga pendiri yayasan, dia hanya pengurus (bendahara). Bedakan antara pendiri dan pengurus. Dari tiga pendiri, yang masih hidup tersisa Alex Walalangi,” pungkas Raymond Arfandy. (mukty/*)

News Feed