English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Bulukumba Gelar Paripurna: Bahas LKPJ Bupati dan Cadangan Pangan Daerah

FAJAR, BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba mengadakan Rapat Paripurna pada Selasa, 25 Maret 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bulukumba ini dihadiri oleh 23 anggota DPRD, dengan 5 anggota izin dan 9 anggota berhalangan karena tugas luar.

Lima agenda utama yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah: Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2026. Penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda cadangan pangan pemerintah daerah. Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi. Penetapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Ketua DPRD Bulukumba, Umy Aisyatun Khadijah, menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPRD ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa agenda penetapan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan sarana penting untuk memastikan aspirasi masyarakat Bulukumba dapat terserap dan terealisasi. Pokir tersebut, menurut Umy, merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat selama reses dan kunjungan daerah pemilihan (dapil). “Jadi, pokok pikiran ini berasal dari penyerapan aspirasi masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.

Sementara itu, LKPJ merupakan rangkaian penting yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD setelah diparipurnakan. Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah setiap tahunnya.

Dalam LKPJ tersebut, Andi Utta (sapaan akrab Bupati Bulukumba) menguraikan capaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan.

Capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, menurut Bupati, terwujud berkat dukungan dari semua pihak yang tergabung dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melibatkan seluruh elemen pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba diberikan amanah untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kedua lembaga ini diharapkan dapat bekerja secara sinergis dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami berharap sinergitas selalu terjalin demi kelanjutan program dan kegiatan tahunan untuk kemajuan Bulukumba,” jelasnya. (mg5/*)

News Feed