English English Indonesian Indonesian
oleh

Andry Arief Bulu Digugat Terkait Utang-Piutang

FAJAR, MAKASSAR — Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, H Andry Suryana Arief Bulu SE, MM., digugat terkait utang-piutang oleh mantan mertuanya, H Lukman Hakim (LH).

Tim Kuasa Hukum H Lukman Hakim dari kantor MIRRA & Partners Law Firm, Andri SH mengatakan, hutang tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini bermula pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Andry Arief Bulu meminjam uang kepada LH untuk modal pekerjaan proyek.

Namun karena saat itu LH tidak memiliki dana segar, dia memberikan sertifikat tanah dan bangunan kepada Andry Arief Bulu, kemudian hal itulah yang dijadikan jaminan oleh Andry Arief Bulu untuk mengambil kredit uang di bank.

“Ini berawal tahun 2018, Pak Andry ada proyek tetapi tidak punya modal. Makanya pinjam ke Pak LH. Tetapi karena Pak LH tidak punya dana segar, maka dikasih sertifikat tanah dan bangunan kemudian diagunkan untuk mengambil dana. Nilainya Rp1.065.000.000, itu pokok, belum bunganya,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 25 Maret.

Lebih lanjut Andri SH mengatakan, perjanjian awal dana tersebut kan dikembalikan dalam kurun waktu satu tahun. Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian sepeser pun dari Andry Arief Bulu. Padahal, dana tersebut rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan masjid.

“Waktu sertifikat dijaminkan, Pak Andry Arief Bulu kreditnya macet, akhirnya ditebus sama Pak LH. Setelah ditebus, Pak Andry yang bikin perjanjian mau cicil ke Pak LH, tetapi sampai sekarang belum ada sepeser pun yang terbayar,” lanjutnya.

Surat perjanjian tersebut ditulis sendiri oleh Andry Arief Bulu, Tentang Surat Perjanjian Utang Piutang, tertanggal Kamis, 12 Desember 2019. Dalam surat perjanjian tersebut Andry Arief Bulu menyanggupi pelunasan utang dalam 365 hari, dan ditandangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi, dan dibubuhi materai 6.000.

News Feed