English English Indonesian Indonesian
oleh

Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK

FAJAR, JAKARTA – PT Upbit Exchange Indonesia atau Upbit Indonesia resmi memperoleh izin usaha sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam membangun bisnis aset digital yang terpercaya.

“Persetujuan ini memperkuat komitmen kami dalam membangun ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” ujar Resna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Setelah melalui penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK akhirnya menerbitkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025 sebagai dasar pemberian izin usaha bagi Upbit Indonesia.

“Kami menghargai arahan dan transparansi yang diberikan OJK selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha,” tambah Resna.

Menurutnya, regulasi yang jelas dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab serta menciptakan jalur menuju industri keuangan digital yang berkembang pesat. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital dengan menyediakan layanan terpercaya bagi para pengguna. Resna juga optimistis bahwa izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi dorongan bagi para pengembang industri aset digital.

News Feed