KH Muhammad Ishaq Samad menjelaskan, bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa pemberian sedekah dan infaq perlu mendahulukan keluarga.
Saat ini, ada regulasi bahwa sedekah dan infaq harus melalui BAZNAS terlebih dahulu untuk pencatatan. Seseorang yang ingin berinfaq atau bersedekah dapat mendata di BAZNAS sebagai infaq terikat.
Sehingga, nantinya BAZNAS juga harus mengeluarkannya kepada Muzakki (penerima) yang ditunjuk oleh pemberi sedekah atau infaq.
“Misalnya saya infaq Rp1 juta, tetapi infaq itu saya tujukan kepada tetangga atau keluarga saya yang dekat, jadi BAZNAS hanya mencatat saja, wajib dikeluarkan kembali kepada Muzakki yang ditunjuk,” ungkap Ustadz Ishaq.
Sementara jika tidak berbentuk infaq terikat, maka BAZNAS rapat menyalurkannya kepada delapan asnab, diantaranya faqir dan miskin. Begitu juga halnya dengan zakat fitrah maupun zakat harta.
“Infaq dan sedekah bisa diberikan secara produktif sebagai modal kepada pelaku UMKM,” terangnya. (uca)