English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja

FAJAR, MAROS— Jelang Idulfitri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros mengimbau agar pihak perusahan di Maros segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.

Anggota DPRD Kabupaten Maros, Andi Fajrin Amir, menghimbau agar seluruh perusahaan di Maros untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu. Dia mengatakan sudah ada Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di dalamnya jelas disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum lebaran,” katanya.

Dia menegaskan kalau tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. “Kita juga meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan,”tegasnya.

Menurutnya langkah ini penting agar tidak ada pengusaha yang mengabaikan hak pekerja. “Jangan sampai ada pengusaha yang nakal dan tidak menjalankan kewajibannya. Jika ada yang tidak membayarkan THR, pekerja harus segera melapor ke dinas terkait,” katanya.

Dia berharap perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. “Kita ingin memastikan para pekerja mendapatkan haknya tanpa kendala. THR bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya,” pungkasnya. (rin/*)

News Feed