Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat ini bertujuan untuk menangani kasus penipuan transaksi keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang telah berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.
Hudiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menghadapi tawaran keuangan yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk:
- Tidak mengklik tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
- Berpikir logis terhadap tawaran keuntungan besar tanpa risiko;
- Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal;
- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau segera melaporkan kasusnya melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan bukti pendukung. Informasi atau laporan terkait investasi dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email ke [email protected] dan [email protected]. (edo)