English English Indonesian Indonesian
oleh

Satgas PASTI Peringatkan Maraknya Penipuan Keuangan Jelang Idulfitri

FAJAR, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap beberapa modus penipuan yang kerap terjadi, seperti:

  • Tawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan lebaran;
  • Investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
  • Phishing yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui tautan mencurigakan;
  • Impersonation atau penyalahgunaan identitas lembaga berizin untuk menipu korban;
  • Penawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, kami telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Hudiyanto, Minggu, 23 Maret 2025.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang dilakukan oleh World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025 berdasarkan siaran pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025. Beberapa laporan menunjukkan bahwa WPONE masih beroperasi di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan melanggar hukum lainnya. “Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelas Hudiyanto. Upaya ini terus dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

News Feed