English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemberantasan Rupiah Palsu Tanggung Jawab “Kita”

Dalam penilaian tersebut, uang Rupiah kertas Rp50.000 Tahun Emisi 2022 berada di peringkat ke-2 setelah Swiss (100 Franc), dan di atas Euro (€50), Australian Dollar (A$50), serta Zloty Polandia (200 Zloty). Torehan prestasi tersebut diraih setelah panelis melakukan analisis terhadap 39 mata uang paling sering diperdagangkan di dunia pada tahun 2022, dengan menilai uang kertas dari setiap negara berdasarkan jumlah anti-counterfeiting features (fitur keamanan anti pemalsuan uang).

Berbagai capaian prestasi tersebut menjadi wujud afirmasi dunia internasional atas kualitas uang Rupiah yang tidak hanya estetik dan berkualitas, namun juga aman. Namun demikian, kualitas terbaik tersebut tidak serta merta menjadikan Rupiah bebas dari upaya pemalsuan.

“Kita” sebagai masyarakat yang sehari-hari menggunakan uang Rupiah sebagai alat transaksi harus memahami ciri-ciri uang Rupiah asli dan memiliki pemahaman yang cukup baik terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Masyarakat dapat dengan sangat mudah mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah melalui cara Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D). Semakin paham “kita” mengenali ciri keaslian uang, maka ruang gerak pelaku pemalsuan uang untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu akan semakin sempit di masyarakat. Uang Rupiah bukan hanya sekedar menjadi alat transaksi, namun juga sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus kita banggakan dan pahami.

Pemberantasan Rupiah palsu menjadi tanggung jawab kita bersama, mari kenali ciri keaslian uang Rupiah dan laporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat kecurigaan terhadap upaya pemalsuan uang Rupiah. (*)

News Feed