oleh: Adhitia Gesar, Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel
Pengedaran uang Rupiah palsu menjadi momok yang menakutkan dan merugikan masyarakat. Belum hilang dari ingatan, masyarakat Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2024 lalu dihebohkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan uang yang berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, kualitas uang Rupiah yang dipalsukan tersebut sangat rendah dan sangat mudah dikenali/diidentifikasi sebagai Rupiah yang diragukan keasliannya. Di tengah pemberitaan dan rumor uang palsu yang viral di masyarakat, muncul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab terkait upaya pemberantasan uang Rupiah palsu?
Diatur pada Pasal 11 UU Mata Uang, Bank Indonesia menjadi lembaga/instansi yang melakukan pengelolaan Rupiah kertas dan logam meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Pada tahapan perencanaan uang Rupiah, Bank Indonesia menetapkan spesifikasi dan desain uang Rupiah kertas dan logam memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang yaitu memiliki ciri, tanda tertentu, dan unsur pengaman agar uang Rupiah mudah dikenali ciri keasliannya namun sulit untuk dipalsukan.
Penentuan spesifikasi dan desain tersebut dilakukan melalui tahapan evaluasi yang matang memperhatikan berbagai aspek melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), pemberantasan uang Rupiah palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah palsu, yaitu Badan koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksanaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.