English English Indonesian Indonesian
oleh

Indonesia Anti-Scam Centre Blokir 31.398 Rekening

FAJAR, MAKASSAR — Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 aduan terkait penipuan keuangan. Selain itu, IASC juga berhasil memblokir 31.398 rekening dengan total dana yang diblokir mencapai Rp129,1 miliar.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pendirian IASC merupakan langkah konkret dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. “Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk melaporkan dan menangani penipuan keuangan dengan lebih cepat dan efektif,” ujarnya dilansir di instagram OJK, Minggu, 23 Maret 2025.

IASC merupakan hasil kolaborasi antara OJK dengan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini bertugas untuk memberantas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan di sektor keuangan dan segera melaporkan jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui media sosial @kontak157. Dengan adanya IASC, diharapkan kasus penipuan keuangan dapat ditangani dengan lebih efisien serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam bertransaksi di sektor keuangan. (edo)

News Feed