FAJAR, MAKASSAR– Gabungan Serikat Buruh dan LBH Makassar membuka posko aduan dan bantuan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Kordinator Bidang Ekosob LBH Makassar, Hasbi Asiddiq mengatakan, hal ini dilakukan berangkat dari situasi banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran, dengan tidak memberikan THR kepada buruh. Di sisi lain, jika ada yang terbayarkan, jumlahnya tidak sesuai dengan seharusnya.
”Posko ini sebagai bentuk pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak buruh. Kami ingin memastikan bahwa THR diberikan tanpa terkecuali,” ujarnya kepada FAJAR, Jumat, 21 Maret.
Kata dia, hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/Ill/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Sehingga perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan, ada berbagai ketentuan yang harus ditaati dalam proses pemberian THR. Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Untuk besaran THR yang diberikan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yaitu satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
”Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuannya, dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
”Secara tegas dan jelas itu tertuang dalam surat edaran, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk melakukan pemberian THR kepada setiap buruh yang bekerja tanpa ada pengecualian,” terangnya.
Hasbi juga menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh/karyawan. Jika terlambat, pengusaha didenda lima persen dari total THR yang wajib dibayar H-7 sebelum hari raya keagamaan. Hal ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
”Termasuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Jadi posko ini dibentuk dengan harapan menjadi ruang pertemuan serta edukasi kepada setiap pekerja di Kota Makassar, tentang hak-haknya sekaligus memberikan layanan bantuan hukum lebih lanjut,” kata dia. (wid)
Untuk layanan serta pengaduan, para pekerja/buruh bisa kunjungi laman berikut: s.id/POSKOTHR2025.
Posko Utama Aduan dan Bantuan Hukum THR beralamat di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Blok A22, No. 18, Ballaparang, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231
Posko unit, di masing-masing bertempat di kantor Serikat Buruh :
K-SBSI
BTN Hamzy Blok G4 NO 15 Makassar
GSBN
BTN Dwi Dharma Blok D/6 Biringkanaya
PMBI
Jl. Bontojai kec. Tamalanrea
FSP Menang & KSN
Jl. Masjid H. Sulaemana No. 13 Perintis Kemerdekaan km. 9 Makassar
Narahubung:
Posko Utama : 0851 7448 2383
K-SBSI : 0858 2449 5043
FSP MENANG :
- 085845137208
- 087762101113
KSN :
*0881 0105 15219 - 0852 4240 0109
GSBN : 0823 9515 7872
PMBI : 0821 9568 3508