FAJAR, MAKASSAR –Surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso viral. Surat tersebut berkop resmi Pemerintah Kota Makassar dan berisi permintaan partisipasi masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idufitri 1446 H.
Surat bernomor 475.2/019/KTMIII/2025 itu dilengkapi tanda tangan serta stempel resmi Kelurahan Tamarunang. Lurah Tamarunang, Ilyas, tak menampik bahwa surat tersebut memang dikeluarkan pihaknya.
Ia berdalih permohonan itu hanya ditujukan untuk menggalang partisipasi dari perusahaan-perusahaan di wilayahnya. “Setiap tahun masyarakat datang ke saya untuk buat kegiatan Ramadan, jadi kami coba meminta partisipasi perusahaan yang ada di wilayah kami,” ujar Ilyas.
Viralnya surat ini langsung mendapat respons tegas dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia menegaskan, tindakan tersebut menyalahi aturan dan tidak dapat dibenarkan. “Tidak boleh itu! Sudah ada edaran saya, tidak ada gratifikasi apapun. Surat itu sudah ditarik, dan Lurah Tamarunang juga sudah minta maaf,” ujar Appi kepada awak media, Rabu, 20 Maret.
Appi memastikan, Lurah Tamarunang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Pasti kita panggil. Saya sudah sampaikan ke camatnya, ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Appi usai meninjau pelaksanaan Pasar Murah di Kecamatan Manggala, Kamis, 20 Maret.
Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui praktik ini setelah surat tersebut viral. “Setelah saya cek, ternyata dia (Lurah Tamarunang) sudah tiga tahun melakukan ini, melanjutkan kebiasaan lurah sebelumnya. Tujuannya untuk bagi-bagi takjil dan sembako. Saya bilang, tujuanmu bagus, tapi caramu salah!” kata Aswin.