Secara jelas dalam Pasal 2 UU Pers No 40 Tahun 1999, yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
Menilik situasi di atas, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.
Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.
Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pembungkaman ini. Solidaritas untuk Tempo dan seluruh jurnalis yang terus memperjuangkan kebenaran. (wis)