English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Tuntut Asmara Hady 8,5 Tahun Penjara

FAJAR, MAKASSAR — Sidang dugaan proyek fiktif di BUMN PT Surveyor Indonesia cabang Makassar kembalin digelar. Mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Asmara Hady ditunturt delapan tahun enam bulan penjara oleh JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam. Selain itu terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta.

JPU berpendapat terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp806,8 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan.

News Feed