FAJAR, PAREPARE — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan Ahmad bin Agusdin alias A. Dia adalah seorang buronan kasus pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Maret 2025 itu ditangkap di kediamannya di Jl Pattoddo, Kelurahan Soreang, Kecamatan Watang Soreang, Kota Parepare, pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.45 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa Ahmad bin Agusdin sudah lama menjadi target pencarian setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya bersalah dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Terpidana Ahmad bin Agusdin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan DPO Nomor B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
“Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid/2023 tertanggal 3 Agustus 2023,” ujar Soetarmi.
Menurutnya, penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan. Tim Tabur yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung bergerak saat mendapat kepastian lokasi keberadaan terpidana. Dalam operasi ini, tim kejaksaan turut didampingi oleh Sekretaris Lurah Soreang serta Ketua RT setempat guna memastikan kelancaran proses penangkapan.
“Terpidana tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke dalam mobil petugas dan dikawal menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.