FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membentuk tim terpadu untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf. Langkah ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulsel.
Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama per 17 Maret 2025, Sulawesi Selatan memiliki 15.398 masjid dan 3.025 musala. Namun, dari jumlah tersebut, baru 1.583 masjid dan 676 musala yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari total rumah ibadah tersebut, 12.891 masjid dan 2.123 musala berstatus tanah wakaf. Sisanya masih memiliki berbagai status legalitas lain, seperti girik, hibah, sewa/kontrak, atau Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat dan pemerintah.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya dan dilakukan dengan prinsip zero transaksional. Niat baik ini harus dilakukan dengan transparan dan tanpa ada pungutan liar.
“Dari awal, kami sudah komitmen bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf ini tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, kami telah meminta BPN menyediakan loket khusus untuk pengurusan tanah wakaf agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” ujar Agus Salim, Rabu,19 Maret.
Pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. Ia bahkan telah menginstruksikan seluruh Kejari di Sulsel untuk segera membentuk tim terpadu di daerah masing-masing.
“Kami tidak ingin ada lagi rumah ibadah yang terancam kehilangan lahannya karena belum memiliki legalitas yang sah. Jika administrasi dari Kemenag sudah lengkap, maka BPN akan langsung mengeksekusi proses sertifikasinya. Dan jika ada kendala hukum, Kejaksaan siap turun tangan,” tegasnya.
Adanya tim terpadu percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pemerintah berharap tidak ada lagi rumah ibadah yang mengalami kendala dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahannya.
Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi rumah ibadah, tetapi juga mencegah potensi konflik tanah di masa depan. Selain itu, denganadanya kebijakan gratis tanpa biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar dalam proses sertifikasi.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga amanah bagi kita semua untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umat,” akunya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengapresiasi inisiatif Kejati Sulsel dalam membentuk tim terpadu ini. Menurutnya, sinergi antara Kejati, Kemenag, dan BPN sangat penting untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, yang selama ini sering terhambat oleh berbagai kendala administrasi dan hukum.
“Tim Terpadu ini hadir bukan hanya untuk mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata amal jariyah kita untuk umat di Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Sebagai langkah awal, tim terpadu telah berhasil menerbitkan delapan sertifikat tanah wakaf, yang langsung diserahkan dalam acara tersebut. Beberapa di antaranya adalah, masjid Yayasan Al Azhar Makassar, masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, masjid Yayasan Wahda Ilmi, dan masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia. Selanjutnya masjid Yayasan Pembinaan Cacat Nusantara, masjid Andi Nur Hannah, masjid Al Muhajirin, dan masjid Yayasan Wahda Ilmi
Kepala Kanwil BPN Sulsel, R Agus Marhendra, menjelaskan, pihaknya telah menargetkan 1.405 sertifikat tanah wakaf dapat diterbitkan pada tahun 2025. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah. “Dengan dukungan penuh dari Kemenag dalam melengkapi dokumen administrasi serta pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami optimis target ini bisa tercapai,” ucapnya. (edo/ham)