English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengawal Dana Otsus Melalui Badan Pengarah Papua (BPP)

Maka dari fungsi dan tugas tersebut, BPP diharapkan dapat berperan aktif dan bertindak selaku evaluator dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua lebih khusus pada evaluasi penyaluran dana Otonomi khusus agar tepat sasaran. Selain itu, tugas melaksanakan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dalam kaitannya program untuk lebih memberdayakan potensi sumber daya asli Papua diperlukan agar tidak terjadi tumpeng tindih dengan Pemerintah Pusat agar terjadi harmonisasi program yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Dana Otonomi Khusus dan peraturan pelaksanaan lainnya seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat merupakan bukti perhatian khusus bagi Pembangunan tanah papua agar lebih sejajar dengan daerah lainnya di Indonesia. Di samping itu, dibentuknya Badan Pengarah Papua (BPP) merupakan wujud keseriusan dari Pemerintah Pusat dalam mengakomodasi suara Orang Asli Papua yang diberikan akses dalam menata, dan mengelola daerahnya sendiri dengan harapan cita-cita pendiri bangsa mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya dapat terwujud. (*)

Disclaimer: Tulisan ini hanya mewakili pendapat/opini pribadi dan tidak merepresentasikan pandangan organisasi.

News Feed