English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengawal Dana Otsus Melalui Badan Pengarah Papua (BPP)

Fokus temuan pada penelitian ini yaitu adanya tantangan besar dalam distribusi Dana Otonomi Khusus, yang sering kali tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ada masalah dalam transparansi pengelolaan dana oleh Pemerintah Daerah. Pada literatur yang lain “Meskipun ada alokasi dana yang cukup besar, distribusi dan penggunaan dana sering kali tidak efisien. Salah satu temuan utama adalah adanya kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan dana. diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana Otsus” (Evaluasi Dana Otonomi Khusus di Papua: Studi Kasus Kota Jayapura, Jurnal Ekonomi Pembangunan, 2018).

Meskipun Otsus memberikan sejumlah kewenangan kepada Pemerintah Papua, pembangunan tidak merata di seluruh wilayah Papua. Masyarakat Papua juga belum merasakan perubahan signifikan dalam hal kesejahteraan dan akses terhadap layanan publik (Papua dalam Perspektif Otonomi Khusus: Dampak, Tantangan, dan Peluang, 2012).

Dari beberapa hasil penelitian dan tulisan di atas, disimpulkan keberadaan dana otsus sebagai instrumen penggerak utama mensejahterakan masyarakat Papua masih ditemukan berbagai masalah seperti distribusi, tidak meratanya pembangunan dan in efisiensi yang memerlukan pengawasan yang ketat di dalamnya.

Badan Pengarah Papua (BPP) dapat mengambil peran di dalamnya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, disebutkan bahwa fungsi dari BPP diantaranya adalah: a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua; b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua; c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua; d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah; e. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

News Feed